Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 145/PK.300/M/7/2022 tentang Lockdown dan Penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan PMK di Provinsi Bali.
Denpasar (04/07) – Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 145/PK.300/M/7/2022 tentang Lockdown dan Penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan PMK di Provinsi Bali.
Rapat koordinasi bertempat di Gedung Serba Guna BBvet Denpasar yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali, Sekda Kabupaten/Kota se Provinsi Bali, Satgas PMK Pusat, Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Rapat Koordinasi dihadiri pula oleh Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar, Kepala BKP Kelas I Denpasar, Kepala BPTP Bali, BPTU HPT Denpasar, BPBD Provinsi dan Kab/Kota se-Bali.
Setelah mendengar arahan dari Dirkeswan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesmavet dan Karantina tentang Strategi Penanganan PMK. Sementara, untuk pembatasan dan pencegahan penularan PMK dapat dilakukan dengan cara penutupan wilayah, penutupan aktivitas pasar hewan, dan penyemprotan/desinfeksi kandang, peralatan kandang, sarana transportasi, dll, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pertanian.
Mengingat pentingnya kegiatan pengendalian PMK ini, diharapkan seluruh Instansi Pemerintah, Swasta, maupun masyarakat dapat saling bekerja sama dalam rangka pencegahan penularan dan penanganan PMK.